Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka
Nomor: 11/Munas/2013KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONALGERAKAN PRAMUKA 2013
NOMOR: 11/Munas/2013
TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PRAMUKA
Diterbitkan oleh:
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
DAFTAR ISI
Daftar Isi
Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2013 Nomor: 11/munas/2013 Tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Pembukaan
BAB I. Nama, Status, Tempat, Waktu dan Hari Pramuka
BAB II, Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi
BAB III, Sifat
BAB IV, Pendidikan Kepramukaan
BAB V, Organisasi
BAB VI, Musyawarah
BAB VII, Atribut
BAB VIII, Hak dan Kewajiban
BAB IX, Pendapatan dan Kekayaan
BAB X, Pembubaran
BAB XI, Anggaran Rumah Tangga
BAB XII, Penutup
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
BAB I, Nama dan Tempat
BAB II, Asas, Tujuan, Tugas Pokok, dan Fungsi
BAB III, Sifat
BAB IV ,Sistem Pendidikan Kepramukaan
BAB V, Organisasi
BAB VI, Musyawarah, Rapat Kerja, dan Hal-hal yang Mendesak
BAB VII, Atribut
BAB VIII, Pendapatan dan Kekayaan
BAB IX, Pembubaran
BAB X, Lain-lain
BAB XI, Penutup
Pengumuman Kwarnas Nomor 001/KN/2005 Tentang sertifikat Merek
Surat Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor 44/SM/K/VI/73 Perihal Status Hukum Gerakan Pramuka
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL GERAKAN PRAMUKA 2013
NOMOR: 11/Munas/2013
TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Menimbang:
a. bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang disahkan dengan Keputusan
Munaslub Gerakan Pramuka Nomor 05/Munaslub/2012 perlu diubah dan disesuaikan dengan perkembangan, keadaan, dan kepentingan Gerakan Pramuka;
b. bahwa Munas Gerakan Pramuka Tahun 2013 (Munas 2013) telah menyusun dan membahas perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Munas 2013.
Mengingat:
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Keputusan Munas 2013 Nomor 03/Munas/2013, tentang Tata Tertib Munas 2013.
Keputusan Munas 2013 Nomor 04/Munas/2013, tentang Presidium Munas 2013.
Memperhatikan:
Hasil Sidang Paripurna Munas 2013.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama :
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua :
Melimpahkan wewenang kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk mengukuhkan pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ini dengan Peraturan Presiden RI sebagai pengganti Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2009.
Ketiga :
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Kupang, NTT
Pada tanggal : 5 Desember 2013
Presidium Munas Gerakan Pramuka Tahun 2013
Drs. H. Abdul Shobur, SH, MM Kwarda Sumsel Ketua
DR. PA. Kodrat Pramudho, SKM, M.Kes. Kwarnas Wakil Ketua
Drs. H. Baharuddin H. Tantriwali, M.Si Kwarda Sulteng Sekretaris
Ki Sutikno Kwarda DIY Anggota
Amos Asmuruf, SH Kwarda Papua Anggota
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Dalam upaya menggalang persatuan untuk merebut kemerdekaan dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda, rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita bangsa Indonesia dalam menegakkan dan memandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 bertanggung jawab atas kelestarian Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang ditopang oleh empat pilar wawasan kebangsaan, yaitu:
Ideologi Pancasila
Undang-Undang Dasar 1945
Bhinneka Tunggal Ika
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan bagi kaum muda sebagai kaderisasi kepemimpinan masa depan bangsa dan negara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, telah diundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan bahwa Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui pendidikan kepramukaan sebagai bagian pendidikan nasional yang dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, WAKTU, DAN HARI PRAMUKA
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka.
(2) Gerakan Pramuka merupakan organisasi pendidikan sebagaimana UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(4) Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
(5) Hari Pramuka tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 2
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Tujuan
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
a.memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani;
b.menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
Pasal 4
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 5
Fungsi Gerakan
Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga sebagai wadah pembinaan serta pengembangan kaum muda dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
BAB III
SIFAT
Pasal 6
(1)Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(2)Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari salah-satu organisasi sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(3)Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
BAB IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Nilai, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Kode Kehormatan Pramuka
Pasal 7
Nilai Nilai Kepramukaan
Nilai Nilai Kepramukaan mencakup:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c. kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e. tolong menolong;
f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g. jernih dalam berpikir, berkata dan berbuat;
h. hemat, cermat dan bersahaja;
i. rajin, terampil dan gembira; dan
j. patuh dan suka bermusyawarah.
Pasal 8
Prinsip Dasar Kepramukaan
Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi:
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya; dan
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
Pasal 9
Metode Kepramukaan
(1) Metode Kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d. kegiatan yang menarik dan menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan h. satuan terpisah antara putra dan putri;
(2) Dalam menjalankan Metode Kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Sistem Among dan Kiasan Dasar.
Pasal 10
Sistem Among
(1) Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan digunakan Sistem Among.
(2) Sistem Among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
(3) Sistem Among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
a. di depan menjadi teladan;
b. di tengah membangun kemauan; dan
c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.
Pasal 11
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber dari sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
Pasal 12
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka terdiri dari Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode Kehormatan Pramuka merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat. baca: Kode Etik Pembina Pramuka
(4) Kode Kehormatan Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(5) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi: “Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, dan ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Dasadarma.”
(6) Kode Kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri dari Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri dari Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma; dan
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, anggota dewasa terdiri dari Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa serta Dasadarma.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 13
Jalur
Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilainilai Gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 14
Jenjang
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak;
d. pandega.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 15
Peserta Didik
(1) Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik terdiri dari:
a. pramuka siaga;
b. pramuka penggalang;
c. pramuka penegak; dan
d. pramuka pandega.
Pasal 16
Tenaga Pendidik
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. pembina pramuka;
b. pelatih pembina pramuka;
c. pamong satuan karya pramuka; dan
d. instruktur.
(2) Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka
Pasal 17
Kurikulum
(1) Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian peserta didik.
(2) Kurikulum pendidikan kepramukaan disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 18
Satuan Pendidikan
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. gugus depan;
b. satuan karya pramuka; dan
c. pusat pendidikan dan pelatihan.
Pasal 19
Gugus Depan
(1) Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan.
(2) Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugusdepan berbasis komunitas.
(3) Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan yang berpangkalan di pendidikan formal.
(4) Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
Pasal 20
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan karya pramuka merupakan satuan pendidikan keterampilan khusus bagi pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2) Satuan karya pramuka berfungsi untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para pramuka penegak dan pramuka pandega dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 21
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
(1) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan.
(2) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan merupakan bagian integral dari kwartir.
(3) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan berada di tingkat cabang, daerah, dan Nasional.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 22
Evaluasi
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, di setiap jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional.
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional.
Pasal 23
Akreditasi
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Pasal 24
Sertifikasi
(1) Sertifikasi dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik sebagai pengakuan kompetensi yang dimilikinya.
(2) Sertifikasi bagi peserta didik berbentuk tanda kecakapan dan bagi tenaga pendidik berbentuk sertifikat kompetensi.
(3) Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4) Sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik melalui penilaian yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional.
BAB V
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 25
Keanggotaan
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri dari:
a. anggota biasa:
1) anggota muda adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun disebut peserta didik.
2) anggota dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia di atas 25 tahun yang terdiri dari tenaga pendidik, andalan, pimpinan satuan karya pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka, anggota gugus darma pramuka, majelis pembimbing, dan staf kwartir,
b. anggota kehormatan adalah anggota yang diangkat karena jasanya kepada Gerakan Pramuka.
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai anggota tamu.
Pasal 26
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Bagian Kedua
Kelembagaan
Pasal 27
Kelembagaan
Kelembagaan dalam Gerakan Pramuka terdiri dari:
a. satuan organisasi;
b. majelis pembimbing;
c. organisasi pendukung; dan
d. lembaga pemeriksa keuangan.
Pasal 28
Satuan Organisasi
Satuan organisasi Gerakan Pramuka terdiri dari:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.
Pasal 29
Gugus Depan
(1) Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun peserta didik.
(2) Gugus depan lengkap terdiri dari:
a. perindukan siaga;
b. pasukan penggalang;
c. ambalan penegak; dan
d. Racana Pramuka Pandega
Pasal 30
Kwartir
(1) Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
(2) Kwartir terdiri atas:
a. kwartir ranting, yang mengoordinasikan gugus depan di satu wilayah kecamatan/distrik;
b. kwartir cabang, yang mengoordinasikan kwartir ranting di satu wilayah kabupaten/kota;
c. kwartir daerah, yang mengoordinasikan kwartir cabang di satu wilayah provinsi; dan
d. Kwartir Nasional, yang mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah Republik Indonesia dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 31
Kepengurusan Kwartir
(1) Kepengurusan kwartir ranting dipilih oleh pengurus gugus depan di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan kwartir cabang, daerah, dan nasional dipilih oleh pengurus kwartir di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(3) Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio.
Pasal 32
Badan Kelengkapan
(1) Di setiap kwartir dibentuk badan kelengkapan kwartir.
(2) Badan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terdiri dari:
a. dewan kehormatan;
b. satuan pengawas internal; dan
c. dewan kerja.
Pasal 33
Dewan Kehormatan
(1) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan gugus depan serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua gugus depan.
(2) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan kepada ketua kwartir atau ketua gugus depan dalam pemberian anugerah, penghargaan, sanksi, dan rehabilitasi.
Pasal 34
Satuan Pengawas Internal
(1) Satuan pengawas internal adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(2) Satuan pengawas internal berfungsi melakukan pengawasan dan pengendalian manajemen kwartir.
Pasal 35
Dewan Kerja
(1) Dewan kerja adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada kwartir.
(2) Dewan kerja terdiri dari perwakilan pramuka penegak dan pramuka pandega di wilayahnya.
(3) Dewan kerja berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu pimpinan kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka penegak dan pramuka pandega.
Pasal 36
Majelis Pembimbing
(1)Pada setiap gugus depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing.
(2)Majelis pembimbing bertugas memberikan bimbingan moral dan organisatoris serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing terdiri dari unsur:
a.Pemerintah;
b.pemerintah daerah;
c.tokoh masyarakat; dan
d.tokoh pramuka.
(4)
a.Majelis Pembimbing Nasional diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
b.Majelis pembimbing daerah diketuai oleh gubernur.
c.Majelis pembimbing cabang diketuai oleh bupati/walikota.
d.Majelis pembimbing ranting diketuai oleh camat/kepala distrik.
e.Majelis pembimbing gugus depan diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 37
Organisasi Pendukung
(1) Kwartir cabang, daerah, dan Nasional dapat membentuk organisasi pendukung.
(2) Organisasi pendukung terdiri dari:
a. satuan karya pramuka;
b. gugus darma pramuka;
c. satuan komunitas pramuka;
d. pusat penelitian dan pengembangan;
e. pusat informasi; dan
f. badan usaha.
Pasal 38
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan karya pramuka disingkat saka, sebagai organisasi pendukung di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan saka.
(2) Pimpinan saka adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 39
Gugus Darma Pramuka
Gugus darma pramuka adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada bangsa dan negara.
Pasal 40
Satuan Komunitas Pramuka
(1) Satuan komunitas pramuka disingkat sako, adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2) Sako merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam profesi, aspirasi dan agama.
(3) Sako di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan sako.
(4) Pimpinan sako adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 41
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Pusat penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
Pasal 42
Pusat Informasi
Pusat informasi Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.
Pasal 43
Badan Usaha
Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.
Pasal 44
Lembaga Pemeriksa Keuangan
(1) Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga independen yang dibentuk oleh musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga pemeriksa keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 45
(1) Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/gugus depan.
(2) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(4) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(5) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat ranting diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(6) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat gugus depan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
Pasal 46
Hal-hal Luar Biasa dan Mendesak
(1) Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, kwartir Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan musyawarah luar biasa.
(2) Dalam menghadapi hal-hal yang mendesak, kwartir Gerakan Pramuka dapat meminta persetujuan secara tertulis kepada kwartir di bawahnya setelah berkonsultasi dengan majelis pembimbing.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 47
Atribut
(1) Gerakan Pramuka memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne;
e. mars; dan
f. pakaian seragam.
(2) Atribut Gerakan Pramuka didaftarkan hak ciptanya.
Pasal 48
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa yang diciptakan oleh Soenardjo Admodipuro.
Pasal 49
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 50
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 196, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 51
Himne dan Mars
(1) Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka yang diciptakan oleh Husein Mutahar. Lihat:Hymne Pramuka / Hymne Satya Dharma Pramuka
(2) Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka yang diciptakan oleh Munatsir Amin.
Pasal 52
Pakaian Seragam
Anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya
Baca ini: Aturan/ Tata Cara Pemakaian Seragam Pramuka Terbaru
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 53
Hak Peserta Didik
Setiap peserta didik berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan atribut pramuka;
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.
Pasal 54
Kewajiban Peserta Didik
Setiap peserta didik berkewajiban:
a. melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 55
Hak Orangtua Peserta Didik
Orangtua peserta didik berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.
Pasal 56
Kewajiban Orangtua Peserta Didik
Orangtua peserta didik berkewajiban untuk:
a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal 57
Hak Masyarakat
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.
BAB IX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 58
Keuangan
Keuangan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. bantuan majelis pembimbing;
c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. bantuan Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap tahunnya;
e. sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka; dan
f. usaha dana, badan usaha yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 59
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual.
(2) Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dan mendapat persetujuan dari majelis pembimbing.
(3) Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan ketua majelis pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 60
(1)
a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurangkurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
c. Musyawarah nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurangkurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh musyawarah nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh musyawarah nasional yang memutuskan pembubaran itu.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 61
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 62
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Kupang, Nusa Tenggara Timur pada tanggal 5 Desember 2013.
ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yang diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
(2) Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia.
(3) Kepanjangan Gerakan Pramuka adalah Gerakan Praja Muda Karana.
Pasal 2
Tempat
(1) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 3
Asas
(1) Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
(2) Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar menjadi:
a. manusia yang memiliki:
kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa;
kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Indonesia;
jasmani yang sehat dan kuat; dan
kepedulian terhadap lingkungan hidup.
b. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara.
Pasal 5
Tugas Pokok
(1) Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina, dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
(2) Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan tersebut dilaksanakan dengan bimbingan anggota dewasa.
(3) Dalam pelaksanaan tugas pokok perlu dilakukan kerjasama yang baik dengan orangtua dan guru agar terdapat keselarasan dan kesinambungan dalam pendidikan.
Pasal 6
Fungsi
(1) Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal di luar sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal) dalam pelaksanaannya saling melengkapi dan memperkaya.
(2) Gerakan Pramuka berfungsi pula sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda dengan dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
(3) Pelaksanaan dari fungsi tersebut disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara.
BAB III
SIFAT
Pasal 7
(1) Gerakan Pramuka bersifat terbuka, artinya dapat didirikan di seluruh wilayah Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(2) Gerakan Pramuka bersifat universal, artinya tidak terlepas dari idealisme, prinsip dasar, dan metode kepramukaan sedunia.
(3) Gerakan Pramuka bersifat mandiri, artinya penyelenggaraan organisasi dilakukan secara otonom dan bertanggungjawab.
(4) Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya tidak ada unsur paksaan, kewajiban, dan keharusan untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka.
(5) Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang- undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(6) Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, artinya:
a. Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi sosial-politik;
b. Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik praktis; dan
c. secara pribadi anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi anggota organisasi kekuatan sosial-politik dengan ketentuan; tidak dibenarkan membawa paham dan aktifitas organisasi kekuatan sosial- politik dalam bentuk apapun ke dalam Gerakan Pramuka; tidak dibenarkan memakai atribut pramuka pada kegiatan organisasi kekuatan sosial-politik.
(7) Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya:
a. Gerakan Pramuka wajib membina dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggotanya;
b. Gerakan Pramuka mampu mengembangkan kerukunan hidup antar umat beragama; dan
c. anggota Gerakan Pramuka wajib memeluk agama dan beribadah sesuai agama dan keyakinannya masing-masing.
(8) Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka dan sesama umat manusia.
BAB IV
SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Pendidikan Kepramukaan
Pasal 8
Pendidikan Kepramukaan
(1) Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
(2) Pendidikan kepramukaan merupakan pendidikan nonformal dalam system pendidikan sekolah yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik, menantang, menyenangkan, sehat, teratur, dan terarah, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, agar terbentuk kepribadian dan watak yang berakhlak mulia, mandiri, peduli, cinta tanah air, serta memiliki kecakapan hidup.
(3) Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(4) Pendidikan kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas serta mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.
(5) Pendidikan kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan yang berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Pasal 9
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup setiap anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan tenaga pendidik, sehingga pengamalannya dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.
(2) Setiap anggota Gerakan Pramuka wajib menerima nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(3) Pengamalan nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan dilaksanakan dalam bentuk:
a. menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya;
b. memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara persaudaraan dan perdamaian di masyarakat, memperkokoh persatuan, serta mempertahankan Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kebhinekaan;
c. melestarikan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup masyarakat;
d. mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab;
e. memahami potensi diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan masa depannya dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
f. mengamalkan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal 10
Metode Kepramukaan
(1) Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d. kegiatan yang menarik dan menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h. satuan terpisah antara putra dan putri.
(2) Metode Kepramukaan merupakan prosedur dan cara untuk mengimplementasikan nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(3) Setiap unsur dalam Metode Kepramukaan memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 11
Sistem Among
(1) Sistem Among adalah sistem yang mendidik agar peserta didik merdeka batin, merdeka pikiran dan tenaganya
(2) Sistem Among merupakan landasan pendidikan kepramukaan yang mengatur hubungan antara pendidik dan peserta didik.
(3) Sistem Among mewajibkan anggota Gerakan Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:
a. ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan;
b. ing madyo mangun karso maksudnya di tengah membangun kemauan; dan
c. tutwuri handayani maksudnya di belakang memberi dorongan, dan pengaruh yang baik ke arah kemandirian.
(4) Sistem Among dilaksanakan dalam bentuk hubungan pendidik dengan peserta didik merupakan hubungan khas, yaitu setiap anggota dewasa wajib memperhatikan perkembangan anggota muda secara pribadi agar pembinaan yang dilakukan sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:
a. kasih sayang, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban, dan rasa kesetiakawanan sosial;
b. disiplin disertai inisiatif dan bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara dan bangsa, sesama manusia, diri sendiri, alam, dan lingkungan hidup.
(6) Anggota dewasa berupaya secara bertahap menyerahkan kepemimpinan sebanyak mungkin kepada anggota muda, untuk selanjutnya anggota dewasa secara kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.
Pasal 12
Kiasan Dasar
(1) Kiasan dasar adalah simbol-simbol yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(2) Penggunaan kiasan dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam pendidikan kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi, sesuai dengan usia dan perkembangan, yang mendorong kreatifitas, dan keikutsertaan peserta didik dalam setiap kegiatan pendidikan kepramukaan.
(3) Kegiatan pendidikan kepramukaan harus dikemas dalam kiasan dasar yang disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi, dan kondisi peserta didik.
(4) Kiasan dasar disusun dan dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran pendidikan kepramukaan untuk setiap golongan yang pelaksanaannya tidak memberatkan peserta didik bahkan dapat memperkaya pengalaman.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka terdiri atas janji yang disebut Satya Pramuka dan ketentuan moral yang disebut Darma Pramuka.
(2) Satya Pramuka:
a. diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota atau calon pengurus Gerakan Pramuka pada saat pelantikan menjadi anggota atau pengurus;
b. dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi demi kehormatannya untuk diamalkan; dan
c. dipakai sebagai dasar pengembangan spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(3) Darma Pramuka merupakan:
a. nilai dasar untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia;
b. sistem nilai yang harus dihayati, dimiliki, dan diamalkan dalam kehidupan anggota Gerakan Pramuka di masyarakat;
c. landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan kepramukaan yang diwujudkan dalam kegiatan untuk mendorong peserta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong; dan
d. kode etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka.
(4) Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi yang melandasi sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
(5) Kode Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka, yaitu:
a. Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri dari:
1) Janji dan komitmen diri yang disebut Dwisatya, selengkapnyanberbunyi:
Dwisatya: Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh: - menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga. - setiap hari berbuat kebaikan.
2) Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya disebut Dwidarma, selengkapnya berbunyi:
Dwidarma
1. Siaga berbakti pada ayah dan ibundanya.
2. Siaga berani dan tidak putus asa.
b. Kode kehormatan bagi Pramuka Penggalang, terdiri dari:
1) Janji dan komitmen diri yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya: ”Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, dan mempersiapkan diri membangun masyarakat, serta menepati Dasadarma”.
2) Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya disebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, terampil, dan gembira.
7. Hemat, cermat, dan bersahaja.
8. Disiplin, berani, dan setia.
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
c. Kode kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa, terdiri dari:
1) Janji dan komitmen diri yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya ”Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, dan ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Dasadarma”.
2) Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, terampil, dan gembira.
7. Hemat, cermat, dan bersahaja.
8. Disiplin, berani, dan setia.
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal 14
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
Kode Kehormatan Pramuka diamalkan dalam bentuk:
a. beribadah menurut keyakinan agama dan kepercayaan masing-masing;
b. menjalankan hidup sehat secara rohani dan jasmani;
c. memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara;
d. melestarikan lingkungan beserta alam seisinya;
e. membangun kebersamaan, kepedulian, baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat;
f. membina persaudaraan dengan Pramuka sedunia;
g. mendengarkan, menghargai dan menerima pendapat atau gagasan orang lain, mengendalikan diri, bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan kesatuan dan persatuan serta bertutur kata dan bertingkah laku sopan santun, ramah dan sabar;
h. memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun kegiatan sosial, membina kesukarelaan dan kesetiakawanan, membina ketabahan dan kesabaran dalam mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus asa;
i. menerima tugas dengan ikhlas, sebagai upaya persiapan pribadi menghadapi masa depan, berupaya melatih keterampilan dan pengetahuan sesuai kemampuan, riang gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan;
j. membiasakan diri hidup hemat, cermat, dan bersahaja agar mampu mengatasi tantangan yang dihadapi;
k. mengendalikan diri dalam menghadapi tantangan dan kenyataan dengan berani dan setia;
l. menaati norma dan aturan;
m. menepati janji, bertanggungjawab atas tindakan dan perbuatan; dan
n. memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik pada saat merencanakan kegiatan maupun pada saat pelaksanaan kegiatan, serta berhati-hati dalam bertindak, bersikap dan berbicara.
Pasal 15
Belajar Sambil Melakukan
Belajar sambil melakukan dilaksanakan dengan:
a. mengutamakan sebanyak-banyaknya kegiatan praktik pada setiap kegiatan kepramukaan dalam bentuk pendidikan keterampilan dan berbagi pengalaman yang bermanfaat bagi peserta didik;
b. mengarahkan peserta didik untuk selalu berbuat hal-hal nyata dan memotivasi agar timbul keingintahuan akan hal-hal baru, serta memacunya agar berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan.
Pasal 16
Kegiatan Berkelompok, Bekerjasama, dan Berkompetisi
(1) Peserta didik dikelompokkan dalam satuan gerak yang dipimpin oleh
peserta didik sendiri.
(2) Kegiatan berkelompok memberikan kesempatan belajar memimpin dan dipimpin, mengatur dan diatur, berorganisasi, memikul tanggungjawab, serta bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan.
(3) Kegiatan berkelompok memberi kesempatan untuk saling berkompetisi dalam suasana persaudaraan guna menumbuhkan keinginan untuk menjadi lebih baik.
Pasal 17
Kegiatan yang Menarik dan Menantang
(1) Kegiatan menarik dan menantang merupakan kegiatan yang kreatif, inovatif, rekreatif, dan mengandung pendidikan, yang mampu mengubah sikap dan perilaku, menambah pengetahuan dan pengalaman, serta meningkatkan kecakapan hidup setiap anggota Gerakan Pramuka.
(2) Diselenggarakan dengan memperhatikan tiga pilar pendidikan kepramukaan yakni modern, manfaat, dan taat asas.
(3) Diselenggarakan dalam rangka menarik minat kaum muda agar bersedia dan mau bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta bagi anggota Gerakan Pramuka agar tetap terpikat, mengikuti serta mengembangkan kegiatan kepramukaan.
(4) Diselenggarakan secara terpadu dan bertahap sejalan dengan perkembangan kemampuan dan keterampilan peserta didik secara individu maupun berkelompok.
(5) Diselenggarakan sesuai dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik, sehingga mudah diterima oleh yang bersangkutan.
(6) Ditujukan kepada peserta didik yang dikelompokkan menurut jenis kelamin, usia dan kemampuan dengan maksud untuk memudahkan penyesuaian kegiatan.
(7) Diutamakan pada kegiatan yang dapat mengembangkan bakat dan minat yang mencakup ranah spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik peserta didik, serta bermanfaat bagi perkembangan kepribadian.
Pasal 18
Kegiatan di Alam Terbuka
(1) Kegiatan di alam terbuka merupakan kegiatan rekreatif edukatif
dengan mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan keamanan.
(2) Memberikan pengalaman saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk melestarikannya, serta mengembangkan suatu sikap bertanggungjawab akan masa depan keseimbangan alam.
(3) Menanamkan pemahaman dan kesadaran kepada peserta didik bahwa menjaga lingkungan adalah hal utama yang harus ditaati dan dikenali dalam setiap kegiatan.
(4) Mengembangkan kemampuan mengatasi tantangan, menyadari tidak ada sesuatu yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan, dan mengembangkan rasa memiliki alam.
Pasal 19
Kehadiran Orang Dewasa
Kehadiran orang dewasa dalam setiap kegiatan kepramukaan dapat berperan
sebagai:
a. perencana, organisator, pengendali, pengawas, dan penilai;
b. konsultan dan motivator untuk peserta didik dalam melaksanakan kegiatan;
c. pembina, pamong, pelatih, instruktur, pendamping, dan pelindung peserta didik pada waktu melaksanakan kegiatan; dan
d. penanggungjawab pelaksanaan kegiatan peserta didik
Pasal 20
Tanda Kecakapan
(1) Penghargaan berupa tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang peserta didik agar secara bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
(2) Tanda kecakapan merupakan pengakuan yang diberikan kepada peserta didik yang telah menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta telah memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
(3) Setiap peserta didik wajib berupaya memiliki keterampilan yang berguna bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.
Pasal 21
Satuan Terpisah
(1) Satuan terpisah pramuka putra dan pramuka putri diterapkan di gugus depan, satuan karya pramuka, dan kegiatan bersama.
(2) Satuan pramuka putri dibina oleh pembina putri, satuan pramuka putra dibina oleh pembina putra, kecuali perindukan siaga putra dapat dibina oleh pembina putri.
(3) Kegiatan yang diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin dan dijaga agar tempat perkemahan putri dan tempat perkemahan putra terpisah, perkemahan putri dipimpin oleh pembina putri dan perkemahan putra dipimpin oleh pembina putra.
Pasal 22
Moto
(1) Moto Gerakan Pramuka bersifat tetap dan tunggal sebagai bagian terpadu dalam proses pendidikan.
(2) Moto Gerakan Pramuka tersebut adalah Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 23
Jalur
(1) Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal, berarti pendidikan yang dilaksanakan di luar sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal).
(2) Pendidikan nonformal yang dilaksanakan dalam pendidikan kepramukaan diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai kepramukaan dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 24
Jenjang
(1) Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a. Siaga yang terdiri atas siaga mula, bantu, dan tata.
b. Penggalang yang terdiri atas penggalang ramu, rakit, dan terap.
c. Penegak yang terdiri atas penegak bantara dan laksana.
d. Pandega.
(2) Jenjang pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengelompokkan satuan pendidikan kepramukaan berdasarkan usia peserta didik.
(3) Jenjang pendidikan siaga menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan di lingkungan keluarga melalui kegiatan bermain sambil belajar.
(4) Jenjang pendidikan penggalang menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan dalam rangka mempersiapkan diri untuk terjun dalam kegiatan masyarakat melalui kegiatan belajar sambil melakukan.
(5) Jenjang pendidikan penegak menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan belajar, melakukan, bekerja kelompok, berkompetisi, dan bakti kepada masyarakat.
(6) Jenjang pendidikan pandega menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 25
Peserta Didik
(1) Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2) Warga negara Indonesia berusia di bawah 25 tahun yang sudah menikah tidak berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(3) Peserta didik terdiri atas:
a. pramuka siaga, berusia 7 sampai dengan 10 tahun;
b. pramuka penggalang, berusia 11 sampai dengan 15 tahun;
c. pramuka penegak, berusia 16 sampai dengan 20 tahun; dan
d. pramuka pandega, berusia 21 sampai dengan 25 tahun.
Pasal 26
Tenaga Pendidik
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas membina peserta didik di gugus depan;
b. pelatih pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas melatih pembina;
c. pamong satuan karya pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas mendidik peserta didik pada satuan karya pramuka; dan
d. instruktur adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka atau orang dewasa yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus kesakaan yang bertugas membantu pamong saka di satuan karya pramuka.
(2) Pramuka penegak dan pandega dapat diangkat sebagai pembina muda dan instruktur muda di gugus depannya, dengan ketentuan:
a. pembina muda atau instruktur muda pramuka siaga sekurangkurangnya berusia 17 tahun;
b. pembina muda atau instruktur muda pramuka penggalang sekurangkurangnya berusia 21 tahun; dan
c. pembina muda atau instruktur muda pramuka penegak sekurangkurangnya berusia 23 tahun.
(3) Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik yang disusun oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 27
Kurikulum
(1) Kurikulum pendidikan kepramukaan disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk peserta didik disusun sesuai jenjang yang ada dalam pendidikan kepramukaan.
(3) Kurikulum pendidikan kepramukaan peserta didik terdiri atas:
a. kurikulum umum yang disebut sebagai syarat kecakapan umum (SKU); dan
b. kurikulum khusus yang disebut sebagai syarat kecakapan khusus (SKK).
(4) SKU merupakan kurikulum pendidikan untuk mencapai tingkat tertentu dalam setiap jenjang.
(5) SKK merupakan kurikulum pendidikan untuk memperoleh keterampilan tertentu yang berguna bagi pribadi maupun dalam pengabdian masyarakat.
(6) Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk tenaga pendidik terdiri atas:
a. kurikulum pendidikan pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pembina tingkat lanjutan;
b. kurikulum pendidikan pelatih pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus pelatih pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pelatih Pembina tingkat lanjutan;
c. kurikulum pendidikan pamong satuan karya pramuka; dan
d. kurikulum pendidikan instruktur satuan karya pramuka.
(7) Kurikulum pendidikan kepramukaan bagi orang dewasa yang akan menjadi anggota dewasa disebut kurikulum kursus orientasi kepramukaan.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 28
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. gugus depan;
b. satuan karya pramuka; dan
c. pusat pendidikan dan pelatihan.
Pasal 29
Gugus Depan
(1) Gugus depan merupakan satuan pendidikan dalam Gerakan Pramuka bagi anggota muda.
(2) Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
(3) Gugus depan berbasis satuan pendidikan adalah gugus depan yang berpangkalan di pendidikan formal.
(4) Gugus depan berbasis komunitas adalah gugus depan komunitas kewilayahan, aspirasi, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
(5) Gugus depan sebagai satuan pendidikan merupakan mitra dari pendidikan formal tempat berpangkal.
(6) Gugus depan komunitas kewilayahan adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang yang berada dalam suatu wilayah tertentu.
(7) Gugus depan komunitas seaspirasi adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang yang memiliki aspirasi yang sama.
(8) Gugus depan komunitas profesi adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang yang berlatar belakang profesi tertentu.
(9) Gugus depan komunitas organisasi kemasyarakatan adalah gugus depan yang didirikan oleh organisasi kemasyarakatan tertentu
Pasal 30
Satuan Karya Pramuka
(1) Pendidikan kepramukaan yang mencakup keterampilan khusus untuk
pramuka penegak dan pramuka pandega dilaksanakan oleh satuan karya pramuka.
(2) Pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam kegiatan saka diharapkan dapat menjadi bekal hidup bagi dirinya.
(3) Anggota saka wajib meneruskan pengetahuan dan keterampilannya kepada anggota lain di gugus depannya.
Pasal 31
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
(1) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan adalah satuan pendidikan dan pelatihan kepramukaan guna mengembangkan sumber daya manusia Gerakan Pramuka.
(2) Pendidikan dan pelatihan kepramukaan meliputi pendidikan nilai-nilai kepramukaan dan pelatihan keterampilan.
(3) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan merupakan bagian integral dari kwartir.
(4) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepramukaan dilaksanakan di tingkat kwartir cabang, kwartir daerah, dan Kwartir Nasional sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing.
(5) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan, terdiri atas:
a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional, disingkat Pusdiklatnas;
b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Daerah, disingkat Pusdiklatda;
c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Cabang, disingkat Pusdiklatcab.
(6) Kepala pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan diusulkan oleh kepala pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan jajaran di bawahnya dan ditentukan oleh ketua kwartir.
(7) Kepala pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(8) Kepala pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan ex-officio andalan kwartir.
(9) Kepala pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan adalah Pelatih Pembina Mahir, lulus KPL atau yang setara.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 32
Evaluasi
(1) Evaluasi mutu pendidikan kepramukaan dilakukan terhadap kompetensi tenaga pendidik, peserta didik, dan standar kurikulum pada setiap jenjang pendidikan serta terhadap standar satuan pendidikan kepramukaan.
(2) Kompetensi tenaga pendidik adalah kemampuan minimal yang wajib dicapai melalui jenjang pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pendidik.
(3) Kompetensi peserta didik adalah nilai-nilai dan kecakapan minimal yang harus dicapai melalui syarat kecakapan umum dan syarat kecakapan khusus.
(4) Evaluasi standar kurikulum pendidikan kepramukaan adalah penilaian relevansi kurikulum terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya serta penerapannya dalam proses pendidikan kepramukaan.
(5) Evaluasi standar satuan pendidikan kepramukaan dalam bentuk akreditasi adalah penilaian kelayakan terhadap persyaratan minimal suatu satuan pendidikan.
(6) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(7) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Nasional, yang secara terbatas dapat didelegasikan kepada pusat pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.
(8) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Nasional.
Pasal 33
Akreditasi
(1) Akreditasi terhadap satuan organisasi dan satuan pendidikan kepramukaan dilakukan untuk menilai kelayakan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, program, serta manajemen.
(2) Akreditasi dilakukan dengan menggunakan kriteria dan tata cara akreditasi yang bersifat terbuka serta dilaksanakan oleh lembaga akreditasi mandiri (independen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kriteria dan tata cara akreditasi serta pembentukan lembaga akreditasi mandiri ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
Pasal 34
Sertifikasi
(1) Sertifikasi peserta didik dan tenaga pendidik pada setiap jenjang dilakukan dengan menggunakan standar kompetensi yang ditetapkan.
(2) Sertifikasi peserta didik dilakukan di satuan pendidikan gugus depan dan satuan karya pramuka serta diberikan sertifikat dalam bentuk tanda kecakapan.
(3) Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui uji kompetensi yang mencakup penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai kepramukaan serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4) Sertifikasi tenaga pendidik diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik yang penilaiannya dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional, yang secara
terbatas dapat didelegasikan kepada pusat pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.
(5) Tata cara sertifikasi terhadap peserta didik dan tenaga pendidik akan ditetapkan Kwartir Nasional.
BAB V
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 35
Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah nasional adalah ...
BAB V
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 35
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga NegaraIndonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka, telah memenuhi persyaratan tertentu serta telah dilantik sebagai anggota.
(2) Anggota Gerakan Pramuka terdiri dari:
a. anggota biasa; dan
b. anggota kehormatan.
Pasal 36
Anggota Biasa
Anggota biasa Gerakan Pramuka terdiri dari anggota muda dan anggota dewasa.
Pasal 37
Anggota Muda
(1) Anggota muda terdiri atas pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega.
(2) Pramuka siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, pramuka penggalang berusia 11 tahun sampai dengan 15 tahun, pramuka penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun, dan pramuka pandega berusia 21 tahun sampai dengan 25 tahun.
(3) Untuk anak-anak yang belum berusia 7 tahun dapat ditampung dalam kelompok prasiaga.
(4) Anggota muda yang sudah menikah dikelompokkan ke dalam golongan anggota dewasa.
(5) Anggota muda yang berkebutuhan khusus disebut pramuka berkebutuhan khusus.
(6) Anggota muda dapat dilantik apabila telah menyelesaikan syarat kecakapan umum tingkat pertama dalam golongannya.
(7) Pelantikan anggota muda dilakukan oleh pembina pramuka di gugus depan masing- masing dengan mengucapkan dwisatya bagi pramuka siaga atau trisatya bagi pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega.
Pasal 38
Anggota Dewasa
(1) Anggota dewasa adalah anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun.
(2) Anggota dewasa terdiri dari:
a. fungsionaris organisasi; dan
b. bukan fungsionaris organisasi.
(3) Anggota muda yang memiliki kualifikasi dapat diangkat menjadi fungsionaris organisasi
(4) Fungsionaris organisasi terdiri dari:
a. pembina pramuka;
b. pelatih pembina pramuka;
c. pembina profesional;
d. pamong saka;
e. instruktur saka;
f. pimpinan saka;
g. pimpinan sako;
h. andalan dan pembantu andalan; dan
i. anggota majelis pembimbing
(5) Anggota dewasa yang bukan fungsionaris organisasi dapat bergabung dalam gugus darma pramuka.
Pasal 39
Anggota Kehormatan
(1) Anggota kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadapGerakan Pramuka.
(2) Anggota kehormatan diangkat dan dilantik oleh kwartir cabang/kwartir daerah/Kwartir Nasional.
Pasal 40
Hak dan Kewajiban
(1) Setiap anggota Gerakan Pramuka, berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan;
c. mendapatkan tanda penghargaan;
d. mendapat kartu tanda anggota;
e. mengenakan atribut Gerakan Pramuka;
f. memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi;
g. melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan.
(2) Setiap anggota Gerakan Pramuka, berkewajiban:
a. melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka;
c. membayar iuran anggota Gerakan Pramuka.
Pasal 41
Berakhirnya Keanggotaan
(1) Keanggotaan Gerakan Pramuka berakhir karena:
a. meninggal dunia.
b. permintaan sendiri.
c. diberhentikan.
(2) Anggota Gerakan Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan penilaian dewan kehormatan jika:
a. melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
b. merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
(3) Pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka dilakukan oleh gugusdepan atau kwartirnya setelah mendapat penilaian dari dewan kehormatan yang bersangkutan.
Pasal 42
Pembelaan Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan karena dinilai melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka, berhak membela dirinya dalam sidang dewan kehormatan di kwartir yang bersangkutan.
(2) Apabila anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan tidak menerima keputusan dewan kehormatan di kwartir yang bersangkutan dapat mengajukan banding ke dewan kehormatan kwartir satu tingkat di atasnya secara berjenjang.
Pasal 43
Rehabilitasi Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan permohonan menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya.
(2) Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka dilakukan dengan persetujuan dewan kehormatan kwartir yang bersangkutan.
Pasal 44
Perlindungan Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan berhak mendapat perlindungan asuransi dan bantuan hukum.
(2) Premi asuransi ditanggung oleh masing-masing anggota.
(3) Bantuan hukum diupayakan oleh kwartir yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Gugus Depan
Pasal 45
Satuan Organisasi Gugus Depan
(1) Gugus depan sebagai satuan organisasi merupakan bagian dari kwartir ranting.
(2) Gugus depan merupakan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun anggota muda.
(3) Dalam gugus depan anggota muda berhimpun dalam satuan gerak berupa:
a. perindukan siaga;
b. pasukan penggalang;
c. ambalan penegak; dan
d. Racana Pramuka Pandega
(4) Apabila dalam satu gugus depan terdapat keempat satuan gerak tersebut dinamakan gugus depan lengkap.
(5) Perindukan siaga adalah satuan gerak untuk golongan pramuka siaga yang menghimpun barung dan dipimpin oleh pembina perindukan.
(6) Pasukan penggalang adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh pembina pasukan.
(7) Ambalan penegak adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak, yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh pradana dengan pendamping pembina ambalan.
(8) Racana pandega adalah satuan gerak untuk golongan pramuka pandega, yang menghimpun reka dan dipimpin oleh ketua dewan racana pandega dengan pendamping pembina racana.
Pasal 46
Basis Gugus Depan
(1) Gugus depan terdiri dari gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis satuan komunitas.
(2)
a. Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan di lingkungan pendidikan formal;
b. Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, aspirasi, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lainnya.
(3) Gugus depan dikelola secara kolektif oleh pengurus gugus depan yang terdiri dari ketua gugusdepan, pembina satuan dan pembantu pembina satuan.
(4) Ketua gugus depan dipilih dari pembina pramuka yang ada dalam gugus depan yang bersangkutan pada musyawarah gugus depan.
(5) Anggota muda putra dan anggota muda putri dihimpun secara terpisah.
(6) Anggota Gerakan Pramuka berkebutuhan khusus dapat dihimpun dalam gugus depan berkebutuhan khusus atau diintegrasikan kedalam gugus depan biasa.
(7) Gugus depan yang berbasis di satuan pendidikan dan yang berbasis di komunitas secara administratif berinduk pada kwartir ranting dan/atau kwartir cabang sesuai dengan keadaan setempat.
(8) Gugus depan yang berbasis di komunitas dan yang berbasis di satuan pendidikan yang seaspirasi dikoordinasikan oleh satuan komunitas pramuka.
(9) Gugus depan yang berpangkalan di perwakilan Republik Indonesia dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional.
Pasal 47
Keanggotaan
Keanggotaan gugus depan bersifat terbuka dalam arti:
a. keanggotaan gugus depan berbasis satuan pendidikan dapat berasal dari luar satuan pendidikan dimaksud,
b. keanggotaan gugus depan berbasis komunitas dapat berasal dari luar komunitas dimaksud.
Bagian Ketiga
Kwartir
Pasal 48
Satuan Organisasi Kwartir
(1) Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif dan kolegial oleh pengurus kwartir yang terdiri dari para andalan, dengan susunan sebagai berikut:
a. seorang ketua;
b. beberapa orang wakil ketua;
c. seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang sekretaris untuk jajaran kwartir yang lain;
d. seorang wakil sekretaris (bila diperlukan);
e. seorang bendahara; dan
f. beberapa orang anggota.
(2) Kwartir menetapkan andalan urusan yang dikelompokkan dalam bidangbidang yang bertugas memperlancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan kwartir.
(3) Kwartir mendayagunakan staf yang terdiri dari karyawan sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin oleh sekretaris pelaksana untuk Kwartir Nasional dan kepala sekretariat untuk jajaran lainnya.
(4) Sekretaris pelaksana bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Kwarnas dan kepala kantor bertanggungjawab kepada sekretaris kwartir jajarannya.
(5) Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan karya pramuka (pinsaka) yang ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir.
(6) Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan komunitas pramuka (pinsako) yang ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir.
(7) Pengurus kwartir terdiri dari unsur pengurus lama dan pengurus baru.
(8) Pengurus kwartir yang merupakan andalan pernah aktif dalam Gerakan Pramuka.
Pasal 49
Pelaksana Harian
Apabila ketua kwartir berhalangan, maka ketua kwartir menunjuk salah seorang wakil ketua untuk mewakili ketua kwartir selaku pelaksana harian.
Pasal 50
Pergantian Pengurus
(1) Pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena:
a. berhalangan tetap;
b. mengundurkan diri;
c. dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
d. melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
(2) Mekanisme pergantian pengurus antar waktu:
a. penggantian ketua kwartir antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah luar biasa;
b. pergantian ketua kwartir antar waktu disahkan dengan keputusan presidium musyawarah atau pimpinan sidang dan dikukuhkan oleh kwartir setingkat diatasnya;
c. penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan; dan
d. penggantian pengurus kwartir antar waktu disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
Pasal 51
Asisten Andalan
(1) Ketua kwartir dapat mengangkat asisten andalan yang bertugas untuk melaksanakan hal-hal yang memerlukan keahlian khusus.
(2) Masa bakti asisten andalan sama dengan masa bakti kwartir.
Pasal 52
Pengesahan, Pengukuhan, dan Pelantikan
(1) Pengesahan:
a. ketua kwartir dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium;
b. pengurus kwartir disusun dan disahkan oleh ketua dan anggota tim formatur dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota tim formatur;
c. ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium.
(2) Pengukuhan
a. pengurus gugus depan yang terdiri dari ketua gugus depan, pembina satuan, pembantu pembina satuan, ketua dan wakil ketua dewan ambalan penegak, ketua dan wakil ketua dewan racana pandega ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing gugus depan dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir ranting, kecuali gugus depan perguruan tinggi dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir cabang serta gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
b. pengurus pimpinan satuan karya pramuka (saka) yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing saka dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
c. pengurus pimpinan satuan komunitas pramuka (sako) yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing sako dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
d. pengurus kwartir ranting yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing ranting dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir cabang.
e. pengurus kwartir cabang yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing cabang dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir daerah.
f. pengurus kwartir daerah yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing daerah dan dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
g. pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara, dan andalan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
h. ketua dan anggota embaga pemeriksa keuangan kwartir, dikukuhkan dengan surat keputusan kwartir di atasnya.
I. ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dikukuhkan dengan surat keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
j. anggota Majelis Pembimbing Nasional ditetapkan dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
k. ketua dan anggota majelis pembimbing daerah, majelis pembimbing cabang, majelis pembimbing ranting, majelis pembimbing gugusdepan, ditetapkan dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir di atasnya.
l. ketua dan anggota majelis pembimbing satuan karya pramuka ditetapkan dan dikukuhkan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
m.ketua dan anggota majelis pembimbing satuan komunitas pramuka ditetapkan dan dikukuhkan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
n. pengurus dewan kerja pramuka penegak dan pandega dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
o. andalan nasional antar waktu dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
(3) Pelantikan:
a. pelantikan kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan.
b. pelantikan dilakukan dengan mengucapkan Trisatya dan Ikrar.
c. pelantikan pembina pramuka, pamong saka, instruktur saka, dan pelatih pembina pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
d. pelantikan pengurus gugus depan dilakukan oleh ketua kwartir ranting.
e. pelantikan pimpinan saka dan majelis pembimbing saka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
f. pelantikan pimpinan sako dan majelis pembimbing sako dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan
g. pelantikan pengurus kwartir dilakukan oleh ketua mabi jajaran di tingkatnya.
h. pelantikan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
i. pelantikan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir dilakukan oleh ketua kwartir jajaran di atasnya.
j. pelantikan Ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
k. pelantikan ketua dan anggota majelis pembimbing kwartir dilakukan oleh ketua kwartir jajaran di atasnya.
l. pelantikan Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Nasional dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
m. pelantikan pengurus dewan kerja pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
n. pelantikan andalan antar waktu dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
Bagian Keempat
Majelis Pembimbing
Pasal 53
(1) Majelis pembimbing (mabi) adalah majelis yang memberikan bimbingan, dukungan dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
(2) Majelis Pembimbing memberikan bantuan ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
(3) Mabi dapat terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. tokoh masyarakat; dan
d. orangtua peserta didik.
(4)
a. Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
b. majelis pembimbing daerah (mabida) diketuai oleh gubernur.
c. majelis pembimbing cabang (mabicab) diketuai oleh bupati/walikota
d. majelis pembimbing ranting (mabiran) diketuai oleh camat/kepala distrik.
e. majelis pembimbing satuan karya pramuka (mabisaka) dan gugusdepan (mabigus) diketuai seorang ketua yang dipilih oleh dan dari antara anggota mabi yang bersangkutan, atau dijabat oleh pimpinan tertinggi dari institusi/lembaga tempat gugusdepan dan satuan karya pramuka berpangkalan.
f. majelis pembimbing satuan komunitas pramuka (mabisako) diketuai tokoh yang dipilih oleh dan dari komunitas yang bersangkutan.
(5) Ketua mabi menyusun kepengurusan yang terdiri atas:
a. ketua.
b. wakil ketua.
c. sekretaris.
d. ketua harian (apabila diperlukan).
e. anggota.
(6) Majelis pembimbing harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap Gerakan Pramuka.
(7) Majelis pembimbing menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
Bagian Kelima
Organisasi Pendukung
Pasal 54
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan satuan organisasi bagi peserta didik untuk pembinaan, peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pengetahuan dan keterampilan saka diwadahi dalam krida-krida.
(3) Pengesahan saka dilakukan oleh kwartir yang bersangkutan.
(4) Pembinaan saka dilakukan oleh kwartir ranting atau kwartir cabang.
(5) Anggota saka adalah pramuka penegak dan pramuka pandega putra dan putri dari gugus depan di wilayah yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari keanggotaan gugus depannya.
(6) Anggota saka putra dan putri dihimpun dalam satuan yang terpisah.
(7) Saka dikelola oleh pimpinan saka dan pamong saka dibantu oleh instruktur saka.
(8) Pamong saka ditetapkan dan dilantik oleh kwartir cabang dan secara exofficio menjadi anggota pimpinan satuan karya di kwartir cabangnya.
Pasal 55
Gugus Darma Pramuka
(1) Gugus darma pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka sebagai wadah pengabdian untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada masyarakat, bangsa, dan negara.
(2) Gugus darma pramuka mewadahi anggota dewasa Gerakan Pramuka yang tidak bisa aktif sebagai pengurus atau tenaga pendidik.
(3) Pembentukan gugus darma pramuka dapat dilakukan dari bawah dan dari atas:
a. Dari Bawah yaitu sedikitnya oleh 20 (dua puluh) orang dewasa yang saling bersepakat untuk membentuk gugus darma pramuka dan melaporkan kepada kwartir yang bersangkutan untuk dapat pengesahan.
b. Dari Atas yaitu kwartir mengumpulkan orang dewasa yang berminat untuk membentuk gugus darma pramuka di wilayahnya.
(4) Gugus darma pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. bendahara.
(5) Gugus darma pramuka secara administratif berada di kwartir yang bersangkutan.
(6) Gugus darma pramuka dapat dibentuk di tingkat cabang, daerah, dan nasional.
Pasal 56
Satuan Komunitas Pramuka
(1) Satuan komunitas pramuka (Sako), adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2) Satuan komunitas pramuka merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam aspirasi.
(3) Pembentukan satuan komunitas pramuka dapat dilakukan dari bawah dan dari atas:
a. Dari Bawah yaitu kwartir cabang membentuk satuan komunitas pramuka yang menghimpun gugus depan komunitas di wilayahnya, selanjutnya secara berjenjang dibentuk pimpinan satuan komunitas dan majelis pembimbing satuan komunitas pramuka tingkat daerah yang merupakan koordinator satuan komunitas pramuka kwarcab di wilayahnya. Apabila syarat-syarat terpenuhi dapat dibentuk satuan komunitas pramuka tingkat nasional.
b. Dari atas yaitu Kwarnas Gerakan Pramuka membentuk majelis pembimbing satuan komunitas pramuka tingkat nasional yang bertugas membentuk satuan komunitas terkait di seluruh Indonesia secara berjenjang.
(4) Satuan komunitas pramuka di tingkat cabang dibentuk apabila sedikitnya ada tiga gugus depan seaspirasi di wilayah cabang tersebut.
(5) Satuan komunitas pramuka di tingkat daerah dibentuk apabila sedikitnya ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir cabang.
(6) Satuan komunitas pramuka di tingkat nasional dibentuk apabila sedikitnya ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir daerah.
(7) Satuan komunitas pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara.
(8) Satuan komunitas pramuka dapat membentuk majelis pembimbing yang anggotanya terdiri atas tokoh-tokoh dalam komunitas yang bersangkutan.
(9) Beberapa satuan komunitas pramuka seaspirasi dapat membentuk badan koordinasi.
(10) Ketua badan koordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka dilantik dan dikukuhkan oleh kwartir yang bersangkutan.
(11) Ketua badan koordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka secara exofficio dapat menjadi andalan kwartir yang bersangkutan.
Pasal 57
Pusat Penelitian dan Pengembangan
(1) Pusat penelitian dan pengembangan (Puslitbang) Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelaksana penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
(2) Puslitbang Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai dengan kemampuan.
(3) Kepala Puslitbang Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4) Kepala Puslitbang Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal 58
Pusat Informasi
(1) Pusat informasi (Pusinfo) Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.
(2) Pusinfo Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat Nasional, daerah, dan cabang sesuai kemampuan.
(3) Kepala Pusinfo Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4) Kepala Pusinfo Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal 59
Badan Usaha
(1) Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.
(2) Badan usaha Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai dengan kebutuhan.
(3) Kepala badan usaha Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka atau dari kalangan profesional yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4) Kepala badan usaha Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(5) Badan usaha Gerakan Pramuka terdiri dari unit-unit usaha yang bersifat otonom.
Bagian Keenam
Lembaga Pemeriksa Keuangan
Pasal 60
(1) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk oleh musyawarah Gerakan Pramuka dan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
(2) Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pengurus yang berjumlah lima orang, dipilih serta bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
(3) Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. ketua.
b. wakil ketua.
c. tiga orang anggota.
(4) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dibantu oleh staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
(5) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dalam melaksanakan tugasnya dapat menggunakan jasa akuntan publik.
(6) Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.
(7) Kwartir wajib memfasilitasi pelaksanaan kinerja Lembaga Pemeriksa Keuangan.
Bagian Ketujuh
Badan Kelengkapan Kwartir
Pasal 61
(1) Badan kelengkapan kwartir adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh kwartir untuk melengkapi satuan organisasi yang sudah ada dengan tugas khusus.
(2) Badan kelengkapan kwartir terdiri atas:
a. Dewan Kehormatan.
b. Satuan Pengawas Internal.
c. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal 62
Dewan Kehormatan
(1) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh kwartir atau gugus depan sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan, dan sanksi, dengan tugas:
a. menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
b. menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
(2) Dewan kehormatan kwartir beranggotakan lima orang yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
a. tokoh Gerakan Pramuka.
b. andalan.
(3) Dewan kehormatan gugus depan beranggotakan tiga orang yang terdiri dari unsur- unsur sebagai berikut:
a. tokoh Gerakan Pramuka.
b. pengurus gugus depan.
c. pembina pramuka.
Pasal 63
Satuan Pengawas Internal
(1) Satuan pengawas internal melakukan pengawasan dalam bidang:
a. pelaksanaan kegiatan atau program sesuai rencana yang telah ditetapkan;
b. pelaksanaan prosedur tetap (protap) dan peraturan-peraturan lainnya di lingkungan kwartir Gerakan Pramuka;
c. pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa;
(2) Satuan pengawas internal dibentuk di tingkat Nasional, daerah, dan cabang.
(3) Satuan pengawas internal dipimpin oleh seorang kepala dibantu oleh sekurang- kurangnya dua orang anggota serta didukung oleh staf pelaksana.
(4) Kepala dan anggota satuan pengawas internal tidak boleh dijabat oleh pejabat struktural kwartir.
(5) Kepala satuan pengawas internal bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(6) Kepala dan anggota satuan pengawas internal diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
Pasal 64
Dewan Kerja
(1) Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka dan bangsa.
(2) Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah satuan organisasi yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir dalam menyusun kebijakan dan pengelolaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(3) Dewan kerja pramuka penegak dan pandega putra dan putri dalam jajaran kwartir dipilih oleh musyawarah penegak dan pandega putra dan putri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian dikukuhkan dan dilantik oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
(4) Masa bakti dewan kerja pramuka penegak dan pandega sama dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan.
(5) Apabila ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega terpilih seorang
putra, maka harus dipilih seorang putri sebagai wakil ketua atau sebaliknya.
(6) Ketua dan wakil ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah ex-officio andalan kwartir.
Bagian Kedelapan
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir
Pasal 65
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Nasional
(1) Kwartir Nasional mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat nasional;
b. menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka;
c. menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka;
d. melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka, dan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
e. membina dan membantu kwartir daerah dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
f. membina organisasi pendukung di wilayahnya;
g. melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Nasional;
h. melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
i. melakukan kerjasama dengan badan/organisasi kepramukaan di luar negeri;
j. menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional Gerakan Pramuka kepada Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka;
k. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Nasional Gerakan Pramuka.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 66
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Daerah
(1) Kwartir daerah mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah;
b. melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional dan Musyawwarah Daerah Gerakan Pramuka, serta Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka;
c. membina kwartir cabang dan organisasi pendukung di wilayah kerjanya;
d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing daerah;
e. melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat provinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f. menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah;
g. menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Daerah Gerakan Pramuka kepada Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka;
h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Daerah Gerakan Pramuka.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Daerah Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka.
Pasal 67
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Cabang
(1) Kwartir cabang mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat cabang;
b. melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, dan Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka serta Keputusan Kwartir Nasional, dan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka;
c. membina kwartir ranting, gugus depan dan organisasi pendukung pramuka di wilayah kerjanya;
d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing cabang;
e. melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f. menyampaikan laporan kepada kwartir daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabang;
g. menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Cabang Gerakan Pramuka kepada Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka; h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Cabang Gerakan Pramuka.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka.
Pasal 68
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Ranting
(1) Kwartir ranting mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
b. melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka serta Keputusan Kwartir Nasional, dan Kwartir Daerah, dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka;
c. membina dan membantu gugus depan pramuka di wilayah kerjanya;
d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing ranting;
e. melakukan hubungan dan kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta di tingkat kecamatan, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f. menyampaikan laporan kepada kwartir cabang dan menyampaikan tembusannya kepada kwartir daerah Gerakan Pramuka mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di ranting;
g. menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Ranting Gerakan Pramuka kepada Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka;
h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Ranting Gerakan Pramuka;
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Ranting Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka.
BAB VI
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA, DAN HAL-HAL YANG MENDESAK
Bagian Pertama
Musyawarah
Pasal 69
Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah nasional adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka.
(2) Musyawarah nasional diadakan sekali dalam lima tahun.
(3) Musyawarah nasional dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir daerah.
Pasal 70
Peserta Musyawarah Nasional
(1) Peserta musyawarah nasional terdiri atas utusan pusat dan daerah.
(2) Utusan pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa oleh Ketua Kwartir Nasional, di antaranya unsur pimpinan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional, dan Dewan Kerja Nasional.
(3) Utusan daerah terdiri dari sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat daerah, dan dewan kerja daerah.
(4) Kwartir Nasional dan kwartir daerah harus berupaya agar perutusannya terdiri dari putra dan putri.
(5) Kwartir Nasional dan kwartir daerah masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 71
Peninjau Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah nasional dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a. unsur majelis pembimbing;
b. unsur andalan;
c. unsur dewan kerja;
d. anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah nasional.
Pasal 72
Acara Musyawarah Nasional
(1) Acara musyawarah nasional terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah nasional terdiri dari:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah nasional;
b. pemilihan presidium musyawarah nasional;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah nasional dari Ketua Kwartir Nasional kepada Presidium Musyawarah Nasional terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah nasional terdiri dari:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban musyawarah nasional selama masa bakti pertanggungjawaban keuangan;
b. penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional;
c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan Rencana Strategik Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya;
d. pemilihan Ketua Kwartir Nasional masa bakti berikutnya;
e. penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
f. pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
g. pemilihan Ketua dan Anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 73
Pemilihan Ketua Kwartir Nasional
(1) Musyawarah nasional memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Nasional untuk masa bakti berikutnya.
(2) Calon Ketua Kwartir Nasional diusulkan oleh Kwartir Nasional dan kwartir daerah selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional.
(3) Calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir Nasional menyampaikan nama-nama calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan oleh kwartir daerah dan yang diusulkan oleh Kwartir Nasional kepada seluruh kwartir daerah selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional.
(5) Calon Ketua Kwartir Nasional yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah nasional dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon Ketua Kwartir Nasional harus hadir pada saat pemilihan Ketua Kwartir Nasional berlangsung.
(7) Calon Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif dalam Gerakan Pramuka.
(8) Ketua Kwartir Nasional hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus Kwartir Nasional yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 74
Tim Formatur Musyawarah Nasional
(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari Ketua Kwartir Nasional terpilih sebagai ketua tim dan enam orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri dari:
a. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih;
b. satu orang wakil Majelis Pembimbing Nasional;
c. empat orang wakil kwartir daerah yang dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah nasional.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan menyusun pengurus Kwartir Nasional baru, yang selanjutnya diajukan kepada Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk dikukuhkan dan dilantik.
Pasal 75
Usulan Materi Musyawarah Nasional
(1) Penyampaian usul materi musyawarah nasional oleh kwartir daerah dilakukan secara tertulis kepada Kwartir Nasional selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional.
(2) Kwartir Nasional, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah nasional, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah nasional secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir daerah.
Pasal 76
Pimpinan Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah nasional dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah nasional.
(2) Presidium musyawarah nasional sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur Kwartir Nasional dan empat orang unsur kwartir daerah.
Pasal 77
Pengambilan Keputusan Musyawarah Nasional
(1) Pengambilan keputusan musyawarah nasional dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 78
Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah daerah adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
(2) Musyawarah daerah diadakan sekali dalam lima tahun.
(3) Musyawarah daerah dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir cabang.
Pasal 79
Peserta Musyawarah Daerah
(1) Peserta musyawarah daerah terdiri dari utusan daerah dan utusan cabang.
(2) Utusan daerah terdiri dari sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat daerah, dan dewan kerja daerah.
(3) Utusan cabang terdiri dari sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat cabang, dan dewan kerja cabang.
(4) Kwartir daerah dan kwartir cabang harus berupaya agar perutusannya terdiri dari putra dan putri.
(5) Kwartir daerah dan kwartir cabang masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 80
Peninjau Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah daerah dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a. unsur majelis pembimbing;
b. unsur andalan;
c. unsur dewan kerja;
d. anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah daerah.
Pasal 81
Acara Musyawarah Daerah
(1) Acara musyawarah daerah terdiri atas acara pendahuluan dan acara
pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah daerah terdiri dari:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah daerah;
b. pemilihan presidium musyawarah daerah;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah daerah dari ketua kwartir daerah kepada presidium musyawarah daerah terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah daerah terdiri dari:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir daerah selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b. penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir daerah;
c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
d. pemilihan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
e. pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
f. pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 82
Pemilihan Ketua Kwartir Daerah
(1) Musyawarah daerah memilih dan menetapkan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya.
(2) Calon ketua kwartir daerah diusulkan oleh kwartir daerah dan kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(3) Calon ketua kwartir daerah yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir daerah menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir daerah yang diusulkan oleh kwartir cabang dan yang diusulkan oleh kwartir daerah kepada seluruh kwartir cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(5) Calon ketua kwartir daerah yang bersedia dicalonkanharus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah daerah dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir daerah harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir daerah berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir daerah Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua kwartir daerah hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus kwartir daerah yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai halhal yang prinsip, seperti:
a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 83
Tim Formatur Musyawarah Daerah
(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua kwartir daerah terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri dari:
a. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir daerah terpilih;
b. satu orang wakil majelis pembimbing daerah;
c. dua orang wakil kwartir cabang yang dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah daerah.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan menyusun pengurus kwartir daerah baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Nasional untuk dikukuhkan.
Pasal 84
Usulan Materi Musyawarah Daerah
(1) Penyampaian usul materi musyawarah daerah oleh kwartir cabang dilakukan secara tertulis kepada kwartir daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(2) Kwartir daerah, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah daerah, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah daerah secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir cabang.
Pasal 85
Pimpinan Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah daerah dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah daerah.
(2) Presidium musyawarah daerah sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur kwartir daerah dan empat orang unsur kwartir cabang.
Pasal 86
Pengambilan Keputusan Musyawarah Daerah
(1) Pengambilan keputusan musyawarah daerah dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 87
Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah cabang adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat cabang.
(2) Musyawarah cabang diadakan sekali dalam lima tahun.
(3) Musyawarah cabang dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir ranting.
Pasal 88
Peserta Musyawarah Cabang
(1) Peserta musyawarah cabang terdiri atas utusan cabang dan ranting.
(2) Utusan cabang terdiri dari sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat cabang, dan dewan kerja cabang.
(3) Utusan ranting terdiri dari sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah unsur pimpinan dan dewan kerja ranting.
(4) Kwartir cabang dan kwartir ranting harus berupaya agar perutusannya terdiri dari putra dan putri.
(5) Kwartir cabang dan kwartir ranting masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 89
Peninjau Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah cabang dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a. unsur majelis pembimbing;
b. unsur andalan;
c. unsur dewan kerja;
d. anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah cabang.
Pasal 90
Acara Musyawarah Cabang
(1) Acara musyawarah cabang terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah cabang terdiri dari:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah cabang;
b. pemilihan presidium musyawarah cabang;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah cabang dari ketua kwartir cabang kepada presidium musyawarah cabang terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah cabang terdiri dari:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir cabang selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b. penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir cabang;
c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya;
d. pemilihan ketua kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya;
e. pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
f. pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 91
Pemilihan Ketua Kwartir Cabang
(1) Musyawarah cabang memilih dan menetapkan ketua kwartir cabanguntuk masa bakti berikutnya.
(2) Calon ketua kwartir cabang diusulkan oleh kwartir cabang dan kwartir ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(3) Calon ketua kwartir cabang yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir cabang menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir cabang yang diusulkan oleh kwartir ranting dan yang diusulkan oleh kwartir cabang kepada seluruh kwartir ranting selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(5) Calon ketua kwartir cabang yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah cabang dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir cabang harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir cabang berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir cabang Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua kwartir cabang hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus kwartir cabang yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai halhal yang prinsip, seperti:
a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 92
Tim Formatur Musyawarah Cabang
(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua kwartir cabang terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri dari:
a. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir cabang terpilih;
b. satu orang wakil majelis pembimbing cabang;
c. dua orang wakil kwartir ranting yang dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah cabang.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan menyusun pengurus kwartir cabang baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir daerah untuk dikukuhkan.
Pasal 93
Usulan Materi Musyawarah Cabang
(1) Penyampaian usul materi musyawarah cabang oleh kwartir rantingdiajukan secara tertulis kepada kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(2) Kwartir cabang, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah cabang, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah cabang secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir ranting.
Pasal 94
Pimpinan Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah cabang dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah cabang.
(2) Presidium musyawarah cabang sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur kwartir cabang dan empat orang unsur kwartir ranting.
Pasal 95
Pengambilan Keputusan Musyawarah Cabang
(1) Pengambilan keputusan musyawarah cabang dicapai atasdasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 96
Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah ranting adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka ditingkat ranting.
(2) Musyawarah ranting diadakan sekali dalam lima tahun.
(3) Musyawarah ranting dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah gugus depan.
Pasal 97
Peserta Musyawarah Ranting
(1) Peserta musyawarah ranting terdiri atas utusan ranting dan gugus depan.
(2) Utusan ranting terdiri dari sebanyak-banyaknya enam orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah ketua dewan kerja ranting.
(3) Utusan gugus depan terdiri dari sebanyak-banyaknya empat orang yang diberi kuasa oleh ketua gugus depan, di antaranya adalah seorang wakil pramuka penegak dan pramuka pandega.
(4) Kwartir ranting dan gugus depan harus berupaya agar utusannya terdiri dari putra dan putri.
(5) Kwartir ranting dan gugus depan masing-masing memiliki satu hak suara.
Pasal 98
Peninjau Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah ranting dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a. unsur majelis pembimbing;
b. unsur andalan;
c. unsur dewan kerja;
d. anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari gugus depan yang bersangkutan.
Pasal 99
Acara Musyawarah Ranting
(1) Acara musyawarah ranting terdiri atas acara pendahuluandan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah ranting terdiri dari:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah ranting;
b. pemilihan presidium musyawarah ranting;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah ranting dari ketua kwartir ranting kepada presidium musyawarah ranting terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah ranting terdiri dari:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir ranting selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b. penyampaian pertanggungjawaban lembaga pemeriksa keuangan kwartir ranting;
c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya;
d. pemilihan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya;
e. pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru yang dipimpin oleh ketua kwartir ranting terpilih;
f. pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 100
Pemilihan Ketua Kwartir Ranting
(1) Musyawarah ranting memilih dan menetapkan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya.
(2) Calon ketua kwartir ranting diusulkan oleh gugus depan selambatlambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(3) Calon ketua kwartir ranting yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir ranting menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir ranting yang diusulkan oleh gugus depan dan yang diusulkan oleh kwartir ranting kepada seluruh gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(5) Calon ketua kwartir ranting yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah ranting dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir ranting harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir ranting berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir ranting Gerakan Pramuka dalam 5 (lima) tahun terakhir aktif dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua kwartir ranting hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus kwartir ranting yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai halhal yang prinsip, seperti:
a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 101
Tim Formatur Musyawarah Ranting
(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua kwartir ranting terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri dari:
a. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir ranting terpilih;
b. satu orang wakil majelis pembimbing ranting;
c. dua orang wakil gugus depan yang dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah ranting.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan menyusun pengurus kwartir ranting baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir cabang untuk dikukuhkan.
Pasal 102
Usulan Materi Musyawarah Ranting
(1) Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting oleh pengurus gugus depan harus dilakukan secara tertulis kepada kwartir ranting selambat lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting
(2) Kwartir ranting, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah ranting, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah ranting secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua gugus depan.
(3) Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting diatur oleh kwartir ranting.
Pasal 103
Pimpinan Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah ranting dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah ranting.
(2) Presidium musyawarah ranting sebanyaknya tiga orang, terdiri atas satu orang unsur ranting dan dua orang unsur gugus depan.
Pasal 104
Pengambilan Keputusan Musyawarah Ranting
(1) Keputusan musyawarah ranting dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 105
Musyawarah Gugus Depan
(1) Musyawarah gugus depan adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di gugus depan.
(2) Musyawarah gugus depan diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3) Musyawarah gugus depan dinyatakan sah jika dihadiri sekurangkurangnya oleh dua pertiga jumlah yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
Baca ini: Draft Sidang Musyawarah Gugus Depan (Mugus) Pramuka Untuk SD SMP SMA SMK
Pasal 106
Peserta Musyawarah Gugus Depan
(1) Peserta musyawarah gugus depan terdiri dari para pembina gugus depan, para pembantu pembina gugus depan, perwakilan dewan ambalan, perwakilan dewan racana, dan perwakilan majelis pembimbing gugus depan.
(2) Setiap peserta yang hadir pada musyawarah gugus depan memiliki satu hak suara.
Pasal 107
Acara Musyawarah Gugus Depan
(1) Acara musyawarah gugus depan terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah gugus depan terdiri dari:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah gugus depan;
b. pemilihan pimpinan sidang musyawarah gugus depan;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah gugus depan dari ketua gugusdepan kepada pimpinan sidang musyawarah gugus depan terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah gugus depan terdiri dari:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban ketua gugus depan selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
c. memilih ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
Pasal 108
Pemilihan Ketua Gugus Depan
(1) Musyawarah gugus depan memilih dan menetapkan ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
(2) Ketua gugus depan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan ketua gugus depan kepada semua yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3) Ketua gugus depan yang lama dapat dipilih kembali.
(4) Ketua gugus depan lama berstatus demisioner sejak terpilihnya ketua gugus depan yang baru sampai dengan pengesahan ketua gugus depan yang baru tersebut. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 109
Usulan Materi Musyawarah Gugus Depan
(1) Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan dari peserta harus diajukan secara tertulis kepada ketua gugus depan selambatlambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan musyawarah gugusdepan.
(2) Selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan musyawarah gugus depan ketua gugus depan harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan musyawarah gugus depan dan menyampaikan kepada semua orang yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3) Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan diatur oleh ketua gugus depan.
Pasal 110
Pimpinan Musyawarah Gugus Depan
(1) Musyawarah gugus depan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh musyawarah gugus depan.
(2) Pimpinan sidang musyawarah gugus depan sebanyak-banyaknya tiga orang.
Pasal 111
Pengambilan Keputusan Musyawarah Gugus Depan
(1) Keputusan musyawarah gugus depan dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan rahasia.
Pasal 112
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(1) Musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega putri putra (Musppanitra) diselenggarakan sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi pramuka penegak dan pramuka pandega dalam penyelenggaraan kegiatan pembinaan pramuka penegak danracana pramuka pandega.
(2) Musppanitra diselenggarakan sebelum musyawarah kwartir.
(3)a. hasil Musppanitra nasional merupakan bahan acuan bagi penyusunan Rencana Strategik Gerakan Pramuka;
b. hasil Musppanitra daerah, cabang, dan ranting merupakan bahan acuan bagi penyusunan rencana kerja daerah, cabang, dan ranting.
(4) Peserta Musppanitra terdiri dari:
a. dewan kerja yang bersangkutan;
b. dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya, sedangkan untuk Musppanitra kwartir ranting pesertanya adalah utusan dewan ambalan dan dewan racana.
(5) Musppanitra dihadiri pula oleh:
a. andalan kwartir yang bersangkutan sebagai penasehat; dan
b. dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber.
Pasal 113
Acara Musppanitra
(1) Acara Musppanitra terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan Musppanitra terdiri dari:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda Musppanitra;
b. pemilihan pimpinan sidang Musppanitra;
c. penyerahan kepemimpinan Musppanitra dari kertua dewan kerja kepada pimpinan sidang Musppanitra terpilih.
(3) Acara pokok Musppanitra terdiri dari:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban dewan kerja selama masa bakti;
b. menetapkan rencana kerja masa bakti berikutnya;
c. membahas materi sebagai masukan untuk kebijakan kwartir dalam pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega;
d. memilih ketua dewan kerja masa bakti berikutnya;
e. memilih anggota formatur untuk bersama ketua dewan kerja terpilih menyusun pengurus dewan kerja masa bakti berikutnya.
Pasal 114
Pengambilan Keputusan Musppanitra
(1) Keputusan Musppanitra dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Bagian Kedua
Musyawarah Luar Biasa
Pasal 115
(1) Musyawarah luar biasa diselenggarakan apabila ada hal-hal yang bersifat mendesak di luar waktu penyelenggaraan musyawarah.
(2) Musyawarah luar biasa diselenggarakan atas prakarsa kwartir atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan, yang diajukan secara tertulis kepada kwartir yang bersangkutan dengan disertai alasan yang jelas.
(3) Musyawarah luar biasa diselenggarakan selambat-lambatnya enam bulan setelah usul tertulis diterima kwartir yang bersangkutan.
(4) Musyawarah gugus depan luar biasa diselenggarakan atas prakarsa pengurus gugus depan atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah yang berhak menghadiri musyawarah gugus depan, yang harus diajukan secara tertulis kepada pengurus gugus depan dengan disertai alasan yang jelas.
(5) Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima, pengurus gugus depan wajib mengadakan musyawarah gugus depan luar biasa.
(6) Musyawarah luar biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan/yang berhak hadir.
Pasal 116
Peserta Musyawarah Luar Biasa
Peserta musyawarah luar biasa terdiri atas kwartir penyelenggara dan kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan yang jumlah pesertanya disepakati bersama berdasarkan kebutuhan.
Pasal 117
Acara Musyawarah Luar Biasa
Acara musyawarah luar biasa disesuaikan dengan kebutuhan mendesak yang menjadi dasar diselenggarakannya musyawarah.
Bagian Ketiga
Rapat Kerja
Pasal 118
(1) Rapat kerja diselenggarakan sebagai langkah pengendalian operasional.
(2) Rapat kerja diselenggarakan setiap tahun sekali di awal tahun program.
(3) Peserta rapat kerja kwartir sedikitnya terdiri atas:
a. pengurus kwartir yang bersangkutan;
b. ketua dan sekretaris kwartir di tingkat bawahnya atau pengurus gugus depan untuk kwartir ranting;
c. unsur dewan kerja atau unsur dewan ambalan dan dewan racana untuk kwartir ranting.
(4) Peserta rapat kerja gugus depan terdiri dari:
a. pengurus gugus depan
b. unsur anggota muda.
(5) Rapat kerja yang diselenggarakan oleh dewan kerja disebut sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega.
(6) Peserta sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega terdiri atas:
a. dewan kerja yang bersangkutan;
b. dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya atau dewan ambalan dan dewan racana untuk tingkat ranting.
(7) Sidang paripurna dihadiri pula oleh:
a. andalan sebagai penasihat;
b. dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber, kecuali sidang paripurna nasional.
Bagian Keempat
Penyelesaian Hal-Hal yang Mendesak di luar Musyawarah
Pasal 119
(1) Pengambilan keputusan dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa dan segera diputuskan sementara penyelenggaraan musyawarah Gerakan Pramuka tidak mungkin dilakukan, diselesaikan dengan cara meminta pendapat tertulis.
(2) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di setiap tingkat kwartir.
(3) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah dikonsultasikan dengan majelis pembimbing.
(4) Permintaan pendapat secara tertulis disampaikan secara jelas dan disusun sedemikian rupa sehingga jawaban atas hal-hal yang mendesak itu cukup dengan setuju atau tidak setuju.
(5) Batas waktu memberi jawaban ditentukan dan diberitahukan kepada yang bersangkutan.
(6) Pendapat yang diterima adalah pendapat yang disetujui oleh lebih dari setengah jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah kwartir atau gugus depan yang ada di wilayahnya.
(7) Pendapat yang diterima diumumkan oleh kwartir yang bersangkutan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya, selambatlambatnya satu bulan setelah dilaksanakan.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 120
Lambang
(1) Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa, yang bermakna bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya berguna, seperti kegunaan seluruh bagian pohon kelapa.
(2) Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal Gerakan Pramuka, yang warnanya disesuaikan.
Pasal 121
Bendera
(1) Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.
(2) Pada bagian atas dan bawah bendera terdapat garis merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera sisi atas dan sisi bawah.
(3) Pada bagian tepi tempat tali bendera, terdapar garis merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama kwartir untuk bendera kwartir dan nomor gugus depan untuk bendera gugus depan.
Pasal 122
Panji
(1) Gerakan Pramuka memiliki panji yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
(2) Panji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Panji Gerakan Pramuka yang disimpan di kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 123
Himne dan Mars
(1) Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satyadarma Pramuka ciptaan Husein Mutahar yang syair lagunya berbunyi:
Kami Pramuka Indonesia, manusia Pancasila
Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan
Agar jaya Indonesia
Indonesia tanah airku, kami jadi pandumu.
(2) Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka ciptaan Munatsir Amin yang syair lagunya berbunyi:
Gerakan Pramuka Praja Muda Karana
Sebagai wahana kaum muda suka berkarya
Kader pembangunan sebagai perekat bangsa
Disiplin berani dan setia berakhlak mulia
Bersatu padu menyongsong masa depan yang gemilang
Satu pramuka untuk satu Indonesia
Melangkah maju menuju masyarakat yang sentosa
Jayalah Pramuka Jayalah Indonesia
Pasal 124
Pakaian Seragam
(1) Pakaian seragam pramuka dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik, mendidik disiplin dan kerapian, menumbuhkan persatuan dan persaudaraan serta rasa bangga anggota Gerakan Pramuka.
(2) Warna pakaian seragam pramuka adalah coklat muda untuk bagian atas dan coklat tua untuk bagian bawah.
(3) Warna coklat muda dan coklat tua dimaksudkan untuk mengingatkan kaum muda akan warna pakaian para pahlawan pejuang bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
(4) Jenis, model, warna, dan peruntukan diatur lebih lanjut dengan petunjuk penyelenggaraan Gerakan Pramuka.
Pasal 125
Lencana
Anggota Gerakan Pramuka selain mengenakan lencana Gerakan Pramuka, juga mengenakan lencana World Organization of the Scout Movement (WOSM) pada pakaian seragamnya.
BAB VIII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Bagian Pertama
Pendapatan
Pasal 126
(1) Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. APBN dan atau APBD;
c. bantuan majelis pembimbing;
d. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
e. sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan
perundang- undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
f. usaha dana dan badan usaha yang dimiliki Gerakan Pramuka;
g. royalti hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki Gerakan Pramuka.
(2) Pendapatan Gerakan Pramuka berupa uang disimpan di bank atas nama kwartir Gerakan Pramuka.
Pasal 127
Iuran dan Usaha Dana
(1) Iuran anggota diatur oleh Kwartir Nasional dan pelaksanaannya dilakukan oleh jajaran Gerakan Pramuka.
(2) Usaha dana dapat dilakukan dengan membentuk badan usaha atau dengan memberdayakan fasilitas yang dimiliki kwartir atau dengan melakukan kegiatan tertentu.
Bagian Kedua
Kekayaan
Pasal 128
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari:
a. barang tak bergerak;
b. barang bergerak;
c. hak atas kekayaan intelektual.
(2) Barang tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.
(3) Barang bergerak meliputi hasil usaha tetap, kendaraan, perlengkapan kantor, surat berharga, dan uang tunai.
(4) Hak atas kekayaan intelektual yaitu hak atas merek, patent, dan hak cipta Gerakan Pramuka baik yang sudah ada maupun yang akan dimintakan di kemudian hari, antara lain :
a. atribut Gerakan Pramuka.
b. buku-buku terbitan Gerakan Pramuka.
Pasal 129
Pengelolaan dan Pengalihan
(1) Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pengurus kwartir dan dilaporkan kepada ketua majelis pembimbing serta masa perjanjian sesuai dengan masa kerja kwartir.
(2) Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 130
Apabila terjadi pembubaran Gerakan Pramuka, penyelesaian seluruh kekayaan milik Gerakan Pramuka dilakukan oleh panitia penyelesaian harta benda yang dibentuk oleh musyawarah nasional yang diadakan khusus untuk itu.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 131
(1) Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain.
(2) Petunjuk penyelenggaraan atau panduan itu tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(3) Petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 132
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 133
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
PENGUMUMAN KWARNAS
No. 01/KN/2014
TENTANG
SERTIFIKAT MEREK
SALINAN
MENTERI KEHAKIMAN
REPUBLIK INDONESIA
Jakarta, 30 Juli 1973
No : 44/SM/K/VI/73
Lamp. :
Perihal : Status Hukum Gerakan Pramuka
Kepada
Yth. Saudara Sekretaris Jendral
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Jl. Medan Merdeka Timur 6
di
JAKARTA
Berkenaan dengan surat Saudara tertanggal 23 Juni 1973 No. 543/OA/K/KN/73 Perihal tersebut dalam pokok surat, dengan ini disampaikan bahwa :
1. Dari segi Hukum Perdata, menurut 1653 BW dst, Gerakan Pramuka dapat digolongkan dalam”zedelijk lichaam” yang “het zij dezelve op openbaar gezag ingested” yaitu perkumpulan yang diadakan oleh Pemerintah, sebagaimana Gerakan Pramuka diadakan dengan Surat Keputusan Presiden, yaitu Keppres No. 238/1961.
2. Melihat Tap MPRS No. 1 dan 11, dan Tap MPR No. IV/1973 yang menetapkan a.l: Pendidikan Ilmu Pengetahuan Tehnologi dan Pembinaan Generasi Muda, pada No. 7 menyatakan : Wadah pembinaan Pemuda dilakukan melalui lingkungan keluarga, sekolah, organisasi kepanduan, pramuka, dll. Maka sebagai pelaksnaan Tap-Tap MPR, Pemerintah harus mengadaakan Gerakan Pramuka, sekiranya pada saat ini belum ada Pramuka.
3. Maka Gerakan Pramuka, sebagai pelaksanaan dari suatu Ketetapan MPR adalah suatu badan hokum.
MENTERI KEHAKIMAN
Cap dan ttd
(Prof Oemar Seno Adji, SH)
demikianlah
AD & ART Gerakan Pramuka berdasarkan hasil keputusan MUNAS 2013.